JAKARTA – Pemerintah telah memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 3 di daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya.
Dalam salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (8/2/2022), ada aturan baru terkait kafé dan restoran sebagai berikut:
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.
b) dengan kapasitas maksimal 25%
c) satu meja maksimal 2 orang