Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Level 3: Kafe Buka Malam Dibatasi Sampai Pukul 00.00 WIB, Kapasitas 25%

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 09 Februari 2022 |18:26 WIB
PPKM Level 3: Kafe Buka Malam Dibatasi Sampai Pukul 00.00 WIB, Kapasitas 25%
Kafe yang Langgar Aturan PPKM (Foto: Putra R)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah telah memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 3 di daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya.

Dalam salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (8/2/2022), ada aturan baru terkait kafé dan restoran sebagai berikut:

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.

b) dengan kapasitas maksimal 25%

c) satu meja maksimal 2 orang

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement