Nilai ekonomi puluhan ribu pohon ganja yang ditanam di ladang itu diperkirakan sebesar Rp14 miliar. AGM, menurut dia, merupakan penanam sekaligus pemilik pohon ganja. Di lahan itu, dia menanam, memelihara, serta memupuk tanaman terlarang itu.
"Itu memang menjadi mata pencaharian pelaku. Saat butuh uang, dia memanen, lalu dibawa turun," kata dia.
Adhi menduga AGM mengelola ladang ganja itu bersama teman-temannya. Sebelum diedarkan, mereka mengemas daun ganja yang telah dipanen dan dikeringkan di sejumlah gubuk di ladang tersebut.
"Para pelaku mengemas semua ganja di gubuk-gubuk yang ada di ladang. Jadi, mereka membawa turun ganja dalam bentuk kemasan," ujarnya.
Di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menurut dia, masyarakat di sekitarnya menggunakan lahan untuk menanam palawija. "Kami masih mempelajari lagi teman-temannya siapa saja, lingkarannya (AGM) siapa saja," kata dia.
Berdasarkan informasi dari Polres Gayo Lues, Aceh, kata Adhi, ada beberapa kelompok masyarakat di wilayah itu yang hingga kini masih memiliki usaha berladang ganja.