Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanam Ganja di Taman Nasional Gunung Leuser, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Antara , Jurnalis-Rabu, 09 Februari 2022 |04:30 WIB
Tanam Ganja di Taman Nasional Gunung Leuser, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Barang bukti ganja (Foto: Antara)
A
A
A

Sebelum ke Yogyakarta, tersangka RD sempat menjual kepada MA (51) di Bandung sebanyak 2,4 kg ganja dan kepada AS (38) di Bogor sebanyak 1 kg. Baik MA maupun AS telah diringkus Tim Polda DIY pada bulan Desember 2021.

Di Deli Seradang, petugas Ditresnarkoba Polda DIY menangkap JU (34) dengan menyita barang bukti seberat 1,5 kg ganja kering. "JU kami interogasi dia mengaku mendapatkan barang dari AGM," ucap Adhi.

Kecuali AGM, menurut Adhi, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kalau yang lainnya itu ancaman hukumannya seumur hidup semua," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement