Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanam Ganja di Taman Nasional Gunung Leuser, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Antara , Jurnalis-Rabu, 09 Februari 2022 |04:30 WIB
Tanam Ganja di Taman Nasional Gunung Leuser, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Barang bukti ganja (Foto: Antara)
A
A
A

Meski di wilayah itu sudah pernah dicanangkan program menanam sere untuk mengubah kebiasaan menanam ganja, menurut dia, masyarakat tidak menjalankan karena nilai jualnya rendah dibandingkan ganja.

"Pemasarannya (skala) nasional selalu dari Aceh turun ke Medan. Ada yang turun di Sumsel, ada yang turun di Lampung, ada yang di Jakarta," kata Adhi.

Sebelum menangkap AGM, polisi lebih dahulu meringkus enam pengedar dan konsumen ganja berinisial DD (18), RD (24), BM (19), MA (51), AS (38), dan JU (34).

Pada Desember 2021, Polda DIY menangkap DD (18), RD (24), dan BM (19) di Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. Dari DD polisi menyita ganja seberat 2,1 kg, RD 3,5 kg, dan BM 1,79 kg.

Dari ketiga tersangka itu, polisi mendapatkan informasi bahwa ganja tersebut diperoleh dari JU yang berada di Deli Serdang, Medan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement