JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya membenahi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, pasca dilanda kebakaran hebat pada September 2021, lalu. Langkah cepat pembenahan dilakukan secara Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Banten, Masjuno mengakui Lapas Kelas 1 Tangerang kerap diterpa berbagai permasalahan dalam beberapa waktu belakangan ini. Di antaranya, kebakaran hebat pada September 2021, hingga kaburnya seorang narapidana Adam bin Musa, sebulan setelahnya.
BACA JUGA: 10 Pejabat Dimutasi Gegara Napi Lapas Tangerang Kabur
Terkait dengan berbagai permasalahan tersebut, Menkumham Yasonna Laoly telah melakukan langkah-langkah cepat, di antaranya melakukan penggantian Kanwil, Kepala Lapas beserta 12 pejabat struktural di bawahnya. Penggantian pejabat ini, kata Masjuno, dilakukan sebagai langkah awal untuk melakukan pembenahan pada Lapas Tangerang.
"Kami Kepala Lapas, seluruh pejabat, beserta seluruh petugas telah melakukan langkah-langkah cepat guna melakukan pembenahan Lapas Kelas I Tangerang secara PASTI," kata Masjuno melalui keterangan resminya, Kamis (10/2/2022).
BACA JUGA: Napi Kabur, Oknum Petugas Lapas Tangerang Diduga Melanggar Prosedur
Dijelaskan Masjuno, pembenahan yang telah dilakukan Kemenkumham tersebut sebagai jawaban atas beberapa isu atau permasalahan yang terjadi. Salah satunya, terkait adanya dugaan peredaran narkoba di dalam lapas serta pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas 1 Tangerang, Asep Sunandar, mengatakan, sejak awal penugasan pada pertengahan pada Desember 2021 lalu, beberapa langkah cepat dalam rangka pembenahan sudah dilakukan. Di antaranya, kata dia, melakukan razia atau penggeledahan seluruh blok hunian warga binaan.
"Razia ini dilakukan dengan melibatkan seluruh petugas lapas dengan sasaran seluruh kamar hunian, halaman blok hunian, dan lingkungan di dalam lapas. Sesuai Arahan Bapak Dirjenpas melaksanskan 3+1 yaitu Deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba, sinergitas dengan APH serta Back to Basics," bebernya.
Kedua, melakukan pembenahan layanan penitipan barang. Menurutnya, hal ini menjadi penting sebagai cara untuk tetap memberikan layanan yang terbaik bagi warga binaan, tetapi juga dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.
"Dalam rangka pembenahan ini, kami melakukan pengaturan ulang pada alur penitipan barang yaitu agar setiap penitipan barang harus dilakukan melalui ruang layanan kunjungan. Untuk kepentingan ini, telah menempatkan petugas secara terjadwal. Penitipan barang diluar waktu yang telah dijadwalkan akan dilakukan penolakan," ungkapnya.
Ketiga, melakukan pengetatan terhadap seluruh mekanisme pengeluaran warga binaan. Pengetatan ini adalah dalam kerangka untuk memastikan bahwa setiap proses pengeluaran warga binaan baik untuk kepentingan asimilasi (bekerja di luar lapas) ataupun melakukan ijin berobat sudah melalui mekanisme yang berlaku.
Ia menilainya penguatan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menjadi satu hal penting dalam upaya pengetatan ini. Di mana, TPP harus menjalankan tugas dan fungsinya secara baik dan bertanggung jawab sebagai garda pertama dalam memberikan rekomendasi pengambilan keputusan oleh Kepala Lapas.
"Ketaatan pada persyaratan, baik secara substantive maupun administrative, manjadi hal utama dalam melakukan screening terhadap warga binaan yang akan dikeluarkan untuk kepentingan pembinaan. Dan pelayanan hak WBP tidak dipungut biaya atau gratis," paparnya.
Keempat, melakukan penguatan sumber daya petugas. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian yang sangat penting untuk menjaga moral dan soliditas petugas. "Pada tahap awal, telah dilakukan pengarahan dan penguatan kepada seluruh petugas pengamanan," katanya.
Hal senada juga diungkapkan KPLP Lapas Kelas I Tangerang, Aliandra Harahap. Aliandra mengatakan, bahwa poin penting yang harus menjadi perhatian dan pedoman petugas dalam pelaksanaan tugas adalah adanya ketaatan pada aturan.
"Jalankan setiap tugas sesuai dengan standar opersioanal prosedur yang telah ditetapkan, tingkatkan kedisiplinan, dan jangan pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," kata Aliandra.
"Dan khusus berkaitan dengan narkoba, kami tegaskan kepada seluruh petugas bahwa jangan pernah main-main dengan narkoba; zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.