JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan pencopotan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Setiabudi, Kompol Lucky Carvarino Wainal Usman, tidak kasus pungutan liar (pungli).
"Kasusnya Ditangani Propam saat ini. Tidak terkait pungli," ujar Endra Zulpan, Kamis (10/2/2022).
Ia menyebutkan, mutasi tersebut disebabkan adanya pelanggaran disiplin dan standar operasional prosedur (SOP).
"Terkait mutasi Kanit Reskrim Polsek Setiabudi dari Kompol Lucky ditarik ke Polda Metro Jaya karena ada pelanggaran disiplin terkait SOP tugasnya sebagai Kanit Reskrim," ucap Endra.
Ia mengungkapkan, pencopotan Kanit Reskrim Polsek Setiabudi tersebut sebagai wujud tegas Kapolda Metro Jaya untuk menaati perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memotong kepala oknum polisi nakal yang melanggar prosedur.
"SOP terkait pelaksanaan tugasnya. Ini pelanggaran disiplin ada pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota. Komitmen pimpinan Polri setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Ini wujud nyata responsif dari pimpinan Polda untuk dilakukan pemeriksaan. Pelanggarannya itu pelanggaran disiplin, terkait tugasnya Kanit Reskrim," tutur Endra.