JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan pihaknya belum menahan Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) terkait kasus judi online, hoax (ITE) dan TPPU terkait promosi aplikasi Binomo.
"Belum ada (penahanan), hari ini baru pemeriksaan dari pihak pelapor dan saksi-saksi," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan.
BACA JUGA:Korban Aplikasi Binomo Lapor Polisi, Total Kerugian Capai Rp3,8 Miliar
Dari laporan singkat yang disampaikan Whisnu Hermawan, polisi menyebutkan IK dan kawan-kawannya telah mempromosikan aplikasi Binomo yang dikategorikan masuk golongan judi online.