Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

14 RT di DKI Berstatus Zona Merah Covid-19

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2022 |08:58 WIB
14 RT di DKI Berstatus Zona Merah Covid-19
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (Foto : MNC Portal/Dominique Hilvy)
A
A
A

JAKARTA - Kasus virus corona (Covid-19) di Jakarta melonjak dalam beberapa waktu belakangan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mencatat sebanyak 14 rukun tetangga (RT) di Ibu Kota masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19 pada periode 31 Januari-6 Februari 2022.

"Terkait zona merah ini zona rawan ada 14 RT masuk zona merah. Kemudian ada 216 RT masuk zona oranye, sementara zona kuning 5490 RT," ujar Ariza dalam video conference dikutip, Jumat (11/2/2022).

Ke-14 RT zona merah itu 2 di antaranya di Jakarta Pusat, 4 RT di Jakarta Utara, 6 RT di Jakarta Barat, dan 2 RT di Jakarta Selatan.

Kendati demikian Ariza menegaskan terkait 14 RT yang masuk zona merah agar menjadi perhatian untuk berhati-hati dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan apa pun.

"Jadi saya kira sudah harus menjadi perhatian kita agar lebih hati-hati lagi sekarang sudah ada beberapa RT yang masuk zona merah sekalipun baru 14 kami minta seluruh perhatian dari seluruh warga untuk lebih hati-hati dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan secara baik patuh taat disiplin dan bertanggung jawab," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement