Tak hanya menindak pelanggar perorangan, pihaknya pun memberikan teguran tertulis kepada 11 tempat usaha makan dan minum serta lima perkantoran yang melanggar jam operasional.
"Tempat usaha makan minum dari 153 lokasi yg kedapatan melanggar hanya 11 lokasi. Sedangkan temat kerja, kantor dan industri dari 225 lokasi yang di cek hanya 5," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.