JAKARTA - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Khalimah mengatakan, bagi rumah sakit dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 agar melengkapi dokumen-dokumen. Sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses.
"Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp62,68 triliun," dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu 13 Februari 2022.
Namun, masih ada Rp25,10 triliun klaim rumah sakit yang harus dibayarkan. Perlu kerja sama dan kedisiplinan rumah sakit untuk kelengkapan dokumen klaim dari rumah sakit agar pemerintah dapat segera memprosesnya.
Baca Juga: Omicron Melonjak, Kemenkes Minta Dinkes dan Rumah Sakit Antisipasi Kekurangan Nakes
Siti menyebutkan ada klaim Rp2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp680 miliar klaim kedaluwarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Pihaknya mengingatkan rumah sakit dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 perlu disiplin dan kerja sama. Apabila ada perbaikan dokumen klaim, maka segera diselesaikan.
"Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit," katanya
Kepada rumah sakit, ia pun mengingatkan rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.
"Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS," ucapnya.
Baca Juga: Kemenkes Minta Rumah Sakit Disiplin Klaim Biaya Pelayanan Covid-19
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.