JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antireror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial RH di Bengkulu. Diketahui, ia merupakan kader Partai Ummat.
Menanggapi hal tersebut, Densus 88 Antiteror Polri menyatakan, pihaknya tidak pernah melihat status seseorang dalam melakukan menegakkan hukum. Pasalnya, hal itu berdasarkan alat bukti yang kuat.
"Sama seperti tersangka tindak pidana terorisme lain, Densus 88 tidak melihat status seseorang. Yang jadi dasar adalah alat bukti yang dimiliki penyidik terhadap keterkaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok teroris ataupun terhadap suatu perkara tindak pidana terorisme yang terjadi," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar, saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Aswin menyebut, dalam proses penindakan maupun kinerja, detasemen berlambang burung hantu juga diawasi perangkat pengawas yang ada.
"Secara internal, di Polri ada perangkat-perangkat pengawas terhadap kinerja Densus 88. Demikian pula eksternal, berbagai stakeholder terkait, termasuk Komnas HAM hingga lembaga peradilan yang menyidangkan kasus-kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88," ujar Aswin.
Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya, yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu. Mereka telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.