Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Pelat Nomor Istimewa Tidak Bisa Sembarangan Dimiliki

Alvin Agung Sanjaya , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |12:28 WIB
Catat! Pelat Nomor Istimewa Tidak Bisa Sembarangan Dimiliki
dok: Polri
A
A
A

JAKARTA - Pelat nomor Istimewa merupakan istilah khusus tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang umumnya dipakai para pejabat. Misalnya mobil-mobil dengan pelat nomor akhirnya huruf RFP, RFS, RFD, RFL, dan sebagainya.

(Baca juga: Dirlantas Polda Metro: 'Pelat Sakti' Tidak Istimewa, 600 Mobil Sudah Ditilang)

Adapun beberapa pelat nomor TNBK di Indonesia memiliki beberapa kekhususan tersendiri, hal ini dikarenakan dinaiki oleh pejabat negara ataupun kendaraan yang memiliki kedaruratan.

Seperti yang termuat dalam peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134 yang akan mendapatkan hak istimewa, yakni dapat didahulukan dari pengendara yang lain serta alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku.

 (Baca juga: Sejumlah Mobil Pejabat Negara Ditilang Polisi, Kok Bisa?)

Kendaraan yang mendapatkan keistimewaan ini diantaranya pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan jenazah, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Maka dari itu pelat nomor istimewa ini tidak bisa diakses oleh masyarakat secara umum.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo dalam special dialogue bersama Okezone.com Senin, (05/02/2022).

“Tidak bisa untuk umum, bahkan untuk pejabat pun misal dia ingin mengajukan pun itu harus ada surat permohonan dari pejabat pemerintah,” tegasnya.

Sambodo juga menjelaskan secara khusus syarat-syarat apabila seorang pejabat ingin mengakses pelat istimewa tersebut.

“Tidak mudah, harus menyertakan KTA atau ID Card dari instansi tersebut, kemudian surat rekomendasi dari Intel atau dari Propam untuk instansi polri, fotocopy BPKB, Cek fisik. Macam-macam itu surat persyaratannya,” jelasnya.

Pihaknya juga menyadari lalu menjelaskan secara gamblang ada beberapa oknum yang menyalahgunakan pelat istimewa ini.

“Masalahnya begini, kadang-kadang ada oknum yang permohonan surat kendaraan tersebut setelah kami berikan kemudian diberikan lagi kepada temannya yang sipil,”bebernya.

“Kita tidak bisa awasi sampai disitu, cuma di lapangan kalau kita menemukan kendaraan dari instansi A terus digunakan sama orang yang bukan dari instansi tersebut itu biasanya nomornya kita ambil,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement