JAKARTA - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Juri Ardiantoro mengatakan bahwa pihaknya mendukung pendapat Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik terkait tak ada regulasi perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Seperti diketahui, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2022 mendatang. Mereka terdiri dari 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota, hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.
"Saya sama dengan yang disampaikan oleh pak Dirjen Akmal bahwa secara normatif keserentakan Pilkada 2024 telah diatur oleh UU yang ada, yakni UU No 10 tahun 2016," kata Juri kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Juri menegaskan bahwa nantinya Presiden Joko Widodo akan memilih pejabat yang memenuhi syarat dan kompetensi yang mumpuni menjadi pejabat (Pj) kepala daerah.
Baca juga: Peringkat 6 Nasional Monitoring KPK, Bupati Banyumas: Saya Pelototi 24 Jam!
"Presiden akan memilih pejabat-pejabat yang memenuhi syarat dan kompetensi yang mumpuni menjadi Pj kepala daerah yang akan melanjutkan kepemimpinan selanjutnya dan menyiapkan pilkada di daerah masing-masing untuk memilih kepala daerah yang baru," tegasnya.
Baca juga: Masih Tersisa Rp100 Triliun, Sri Mulyani Singgung Kepala Daerah Tak Maksimal Gunakan APBD
Juri juga mengatakan bahwa saat ini Pemerintah memiliki fokus untuk mendukung pelaksanaan tahapan persiapan Pemilu dan Pilkada 2024
"Saat ini Pemerintah fokus mendukung penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) melaksanakan tahapan persiapan pemilu dan pilkada 2024," kata Juri.
Diketahui, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menjelaskan, tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.
Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.
"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum, " terang Akmal dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).
Akmal menjelaskan, masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Sumber Kekayaan Jefri Riwu Kore, Masuk Daftar Kepala Daerah Terkaya RI
Artinya, kata dia, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.
Baca juga: KPK: Kepala Daerah Jabatan Rawan Konflik Kepentingan
"Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya 5 tahun," kata Akmal.
Adapun UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat pengaturan tentang Pilkada, termasuk ketentuan soal Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Selain itu, lanjut Akmal, mengenai penunjukan penjabat kepala daerah juga memiliki dasar hukum. Dalam regulasi yang mengatur soal Pilkada Serentak, mulai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020, di dalamnya memuat soal pengaturan tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
"Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif. Sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah," jelasnya.
Akmal yakin, para ASN memiliki kapasitas yang bisa diandalkan untuk menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah. Mereka dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan teknis. Selama ini pun berdasarkan pengalaman yang ada, para penjabat kepala daerah bisa berkomunikasi baik dengan pihak DPRD setempat.
Baca juga: Presiden Jokowi ke Pak Gubernur-Bupati: Jaga Iklim Investasi di Daerah
Selain itu, tambah Akmal, pemerintah pun tak akan lepas tangan begitu saja ketika penjabat kepala daerah sudah ditunjuk dan bekerja. Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan amanat Pasal 132 ayat (6) PP Nomor 6 Tahun 2005, pemerintah akan secara ketat melakukan pembinaan dan pengawasan. Hal ini untuk menjamin kinerja penjabat kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat diharapkan kerjasama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Baca juga: 5 Fakta Kepala Daerah Terkaya di Indonesia, Ada Olly Dondokambey hingga Benny Laos
Kendati demikian, terlepas dari itu, Akmal menghormati setiap pandangan, gagasan, dan masukan terkait dengan kepala daerah termasuk yang disampaikan Djohermansyah. Dirinya meyakini, Djohermansyah yang pernah menjadi Dirjen Otda memiliki maksud baik dengan usulan tersebut.
Terlebih, kata dia, di dalam demokrasi siapa pun berhak menyuarakan pendapatnya dan harus dihormati. Namun, ketika itu menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tak bisa kemudian sebuah usulan diwujudkan dengan melanggar rambu yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan.
(Fakhrizal Fakhri )