BANYUMAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kemendagri dan BPKP beberapa waktu lalu me-launching pengelolaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilanjutkan launching Sistem Infomasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT). Selain itu, diberikan kepada apresiasi kepada Kepala Daerah yang telah menindaklanjuti hasil pengawasan Itjen Kemendagri secara tepat waktu.
(Baca juga: Rahmat Effendi Tersangka, Ratusan Warga Bekasi Gunduli Rambut Apresiasi KPK)
Hal ini untuk memperkuat posisi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan meningkatkan sinergi diantara Kementerian Dalam Negeri, KPK dan BPKP serta pimpinan daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya di daerah.
Diketahui, praktik rasuah yang melibatkan oknum penyelenggara negara di daerah, sebenarnya dapat diantisipasi apabila kepala daerah benar-benar menjalankan Monitoring Center for Prevention (MCP), salah satu instrumen pemberantasan korupsi di daerah yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MCP meliputi 8 area intervensi yaitu manajemen APIPÂ optimalisasi pajak daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, dan pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
Tidak sedikit kepala daerah yang fokus menjalankan MCP sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, salah satunya Pemkab Banyumas.
Bupati Banyumas, Achmad Husein memastikan seluruh jajarannya fokus dan konsisten melaporkan seluruh kegiataan pelayanaan yang dilakukan penyelenggara negara di Banyumas, termasuk penggunaan anggaran dalam aplikasi MCP KPK.
“Saya pelototin 24 jam (entry data MCP). Jangan sampai ada celah yang menjadi peluang terjadinya korupsi di Banyumas,” kata Bupati Banyumas, Achmas Husein saat dihubungi wartawan, Minggu, (23/1/2022).
Aplikasi MCP berisi kreteria-kreteria yang digunakan untuk menyusun laporan monitoring dari KPK, dimana masing-masing pemerintah daerah dapat mengisi laporan dengan meng-entry data laporan ke aplikasi, yang harus disertai bukti fisik sekaligus foto dalam laporan yang di entry.
Dengan aplikasi ini, masing-masing Pemda diwajibkan melaksanakan self assesment dan setiap daerah harus melaporkan data-data diwilayah mereka secara obyektif, jujur alias tidak di manipulatif, karena hulu hasil laporan tersebut akan diperiksa KPK.
Namun yang tak kalah penting, lanjut Husein, dirinya saat ini tengah fokus agar tidak terjadi fraud, seperti upaya sengaja untuk menggelapkan asset atau pelaporan yang menyesatkan oleh oknum di jajaran Pemkab Banyumas.
Atas dasar itulah, Husein meminta seluruh data pelayanan hingga penggunaan anggaran, harus dilaporkan kepadanya dan dibawa kedalam rapat, sebelum di masukan dalam aplikasi MCP.
 (Baca juga: KPK: Hampir Tidak Ada Daerah yang Bebas Korupsi!)
“Syukur Alhamdulillah, Banyumas ada diperingkat 6 Nasional dengan indeks 95,79 dalam instruemen pencegahan korupsi MCP KPK. Kita sedang kuatkan lini penagihan tunggakan pajak dan sertifikasi aset” tutur Husein.