Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Pencegahan Gus Yaqut ke Luar Negeri

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 19 Februari 2026 |15:23 WIB
Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Pencegahan Gus Yaqut ke Luar Negeri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Perpanjangan tersebut juga berlaku bagi mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan, perpanjangan pencegahan tersebut berlaku hingga 12 Agustus 2026. Menurutnya, keberadaan kedua tersangka di Indonesia diperlukan untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan karena proses penyidikan masih berjalan," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement