Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

54 RT di Jakarta Barat Zona Merah, Ini Daftarnya

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |14:34 WIB
54 RT di Jakarta Barat Zona Merah, Ini Daftarnya
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 54 Rukun Tetangga (RT) di Jakarta Barat masuk zona merah Covid-19. Dari 54 RT tersebut, terdapat sebanyak 524 warga yang terkonfirmasi Covid-19.

Plt Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah data tersebut terhitung per Selasa, 15 Februari 2022.

"Terdapat 524 jiwa terpapar Covid-19 di 391 rumah kawasan zona merah," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Dari data yang diberikan Pemkot Jakarta Barat, hanya ada tiga kecamatan yang ditetapkan zona merah, yaitu Kecamatan Palmerah, Kecamatan Kebon Jeruk dan Kecamatan Kalideres.

Baca juga: Atasi Banjir, Pemprov DKI Bakal Membuat Waduk Seluas 15 Hektare

Di mana, Kecamatan Palmerah memiliki zona merah sejumlah 9 RT. Sedangkan di Kecamatan Kebon Jeruk sendiri memiliki 7 RT zona merah. Kecamatan Kalideres memiliki zona merah terbanyak sejumlah 38 RT zona merah.

Berikut sebaran 54 RT zona merah di Jakarta Barat:

1. Kecamatan Palmerah

Kelurahan Kota Bambu Selatan:

Satu RT zona merah, yaitu Rusun RW 01.

Baca juga: Belasan ASN Pemkot Jakbar Positif Covid-19

Kelurahan Palmerah:

Lima RT zona merah, yaitu RT 06/ RW 12, RT 12/ RW 06, RT 02/ RW 12, RT 07/ RW 13 dan RT 09/ RW 12

Kelurahan Kemanggisan:

Tiga RT zona merah, yaitu RT 15/ RW 08, RT 02/ RW 02 dan RT 08/ RW 05

2. Kecamatan Kebon Jeruk

Kelurahan Kedoya Selatan:

Tiga RT zona merah, yaitu RT 05/ RW 03, RT 11/ RW 05 dan RT 08/ RW 05.

Kelurahan Sukabumi Utara:

Tiga RT zona merah, yaitu RT 01/ RW 11, RT 03/ RW 02 dan RT 06 / RW 05

Kelurahan Kelapa Dua:

Satu RT zona merah, yaitu RT 02/ RW 08

Baca juga: Walkot Jakbar: Genangan di TPU Kober Cengkareng Surut

3. Kecamatan Kalideres:

Kelurahan Pegadungan:

27 RT zona merah, yaitu RT 04/ RW 19, RT 02/ RW 19, RT 06/ RW 19, RT 08/ RW 14, RT 02/ RW 12, RT 05/ RW 03, RT 09/ RW 13, RT 01/ RW 13 dan RT 02/ RW 14. Kemudian di RT 07/ RW 07, RT 07/ RW 09, RT 01/ RW 16, RT 01/ RW 18, RT 01/ RW 19, RT 01/ RW 06, RT 02/ RW 13, RT 02/ RW 20, RT 03/ RW 14 dan RT 05/ RW 12.

Masih di Kelurahan Pegadungan, tercatat beberapa RT lainnya, yaitu RT 05/ RW 13, RT 05/ RW 17, RT 06/ RW 04, RT 07/ RW 12, RT 08/ RW 13, RT 08/ RW 19 dan terakhir di RT 06/ RW 13

Kelurahan Semanan:

Dua RT zona merah, yaitu RT 13/ RW 12 dan RT 12/ RW 12.

Kelurahan Tegal Alur:

Enam RT zona merah, yaitu RT 06/ RW 15, RT 11/ RW 11, RT 10/ RW 06, RT 05/ RW 14, RT 06/ RW 02 dan RT 03/ RW 10.

Kelurahan Kalideres:

Satu RT zona merah yaitu, RT 06/RW 17.

Kelurahan Kamal:

Dua RT zona merah, yaitu RT 02/ RW 10 dan RT 05/ RW10.

Baca juga: PTM 100 Persen di Jakbar Tetap Berjalan Meski Covid-19 Meningkat

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement