JAKARTA - Sebanyak 54 Rukun Tetangga (RT) di Jakarta Barat masuk zona merah Covid-19. Dari 54 RT tersebut, terdapat sebanyak 524 warga yang terkonfirmasi Covid-19.
Plt Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah data tersebut terhitung per Selasa, 15 Februari 2022.
"Terdapat 524 jiwa terpapar Covid-19 di 391 rumah kawasan zona merah," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Dari data yang diberikan Pemkot Jakarta Barat, hanya ada tiga kecamatan yang ditetapkan zona merah, yaitu Kecamatan Palmerah, Kecamatan Kebon Jeruk dan Kecamatan Kalideres.
Baca juga: Atasi Banjir, Pemprov DKI Bakal Membuat Waduk Seluas 15 Hektare
Di mana, Kecamatan Palmerah memiliki zona merah sejumlah 9 RT. Sedangkan di Kecamatan Kebon Jeruk sendiri memiliki 7 RT zona merah. Kecamatan Kalideres memiliki zona merah terbanyak sejumlah 38 RT zona merah.
Berikut sebaran 54 RT zona merah di Jakarta Barat:
1. Kecamatan Palmerah
Kelurahan Kota Bambu Selatan:
Satu RT zona merah, yaitu Rusun RW 01.
Baca juga: Belasan ASN Pemkot Jakbar Positif Covid-19
Kelurahan Palmerah:
Lima RT zona merah, yaitu RT 06/ RW 12, RT 12/ RW 06, RT 02/ RW 12, RT 07/ RW 13 dan RT 09/ RW 12
Kelurahan Kemanggisan:
Tiga RT zona merah, yaitu RT 15/ RW 08, RT 02/ RW 02 dan RT 08/ RW 05
2. Kecamatan Kebon Jeruk
Kelurahan Kedoya Selatan:
Tiga RT zona merah, yaitu RT 05/ RW 03, RT 11/ RW 05 dan RT 08/ RW 05.
Kelurahan Sukabumi Utara:
Tiga RT zona merah, yaitu RT 01/ RW 11, RT 03/ RW 02 dan RT 06 / RW 05
Kelurahan Kelapa Dua:
Satu RT zona merah, yaitu RT 02/ RW 08
Baca juga: Walkot Jakbar: Genangan di TPU Kober Cengkareng Surut
3. Kecamatan Kalideres:
Kelurahan Pegadungan:
27 RT zona merah, yaitu RT 04/ RW 19, RT 02/ RW 19, RT 06/ RW 19, RT 08/ RW 14, RT 02/ RW 12, RT 05/ RW 03, RT 09/ RW 13, RT 01/ RW 13 dan RT 02/ RW 14. Kemudian di RT 07/ RW 07, RT 07/ RW 09, RT 01/ RW 16, RT 01/ RW 18, RT 01/ RW 19, RT 01/ RW 06, RT 02/ RW 13, RT 02/ RW 20, RT 03/ RW 14 dan RT 05/ RW 12.
Masih di Kelurahan Pegadungan, tercatat beberapa RT lainnya, yaitu RT 05/ RW 13, RT 05/ RW 17, RT 06/ RW 04, RT 07/ RW 12, RT 08/ RW 13, RT 08/ RW 19 dan terakhir di RT 06/ RW 13
Kelurahan Semanan:
Dua RT zona merah, yaitu RT 13/ RW 12 dan RT 12/ RW 12.
Kelurahan Tegal Alur:
Enam RT zona merah, yaitu RT 06/ RW 15, RT 11/ RW 11, RT 10/ RW 06, RT 05/ RW 14, RT 06/ RW 02 dan RT 03/ RW 10.
Kelurahan Kalideres:
Satu RT zona merah yaitu, RT 06/RW 17.
Kelurahan Kamal:
Dua RT zona merah, yaitu RT 02/ RW 10 dan RT 05/ RW10.
Baca juga: PTM 100 Persen di Jakbar Tetap Berjalan Meski Covid-19 Meningkat
(Fakhrizal Fakhri )