Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadis Pangan Minahasa Utara Diancam Hukuman Mati

Subhan Sabu , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |00:31 WIB
Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadis Pangan Minahasa Utara Diancam Hukuman Mati
Polda Sulut saat jumpa pers kasus korupsi penanganan Covid-19 (foto: MNC Portal/Subhan)
A
A
A

MANADO - Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial JNM terancam hukuman mati akibat korupsi terhadap dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020 ditahan Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa tiga orang pelaku terlibat penyalahgunaan dana hasil recofusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada bulan Maret 2020 lalu

"Ketiga pelaku masing-masing perempuan JNM, laki-laki SE dan MMO," kata Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).

BACA JUGA:3 Negara dengan Hukum Terbaik di Dunia, Ada yang Bebas Korupsi hingga Hapus Hukuman Mati 

Modus operandinya kata dia, dimana ada sembilan tahapan pencairan anggaran yang dilakukan di Bank SulutGo oleh SE selaku Direktur CV. Dewi, uangnya selalu disimpan dalam mobil milik JNM.

"Sembilan tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM, dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada Tersangka JNM kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan oleh perbuatan tersebut Tersangka SE mendapat Fee dari setiap tahapan pencairan tersebut," tuturnya.

BACA JUGA:Dua Mantan Bupati di Sumut Divonis 16 Bulan Penjara Terkait Korupsi Dana Bagi Hasil PBB 

Kronologis kejadian pada TA. 2020 Pemkab Minut mengalokasikan anggaran penganan Covid-19 kepada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp.62.750.000.000 dan Setda dengan jumlah dana sejumlah Rp. 4.987.000.000 sehingga total dana sejumlah Rp. 67.737.000.000.

Dimana saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahan Bernama CV. Dewi akan tetapi perusahan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen Fee kepada direktur perusahaan berinisial SE oleh Kadis Pangan kabupaten Minut berinisial JNM, bahwa penyaluran bahan pangan guna penanganan pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan.

"Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP Sulut menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.61.021.406.385,22,"

Barang bukti yang disita berupa dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-kabupaten Minut, satu unit Mobil merk Honda HRV warna Abu-abu bulan Met. DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang serta satu bidang tanah yang berlokasi di kelurahan Rap-rap kecamatan Airmadidi kabupaten Minut seluas 15.708 m2 dan sertifikat hak milik atas nama JNM.

Para pelaku diancam dengan pasal Pasal 2 dan/atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55, pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman Pidana Mati (pasal Pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement