MEDAN - Polisi telah merampungkan berkas perkara dugaan penyuntikan vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA alias Gita. Berkas perkara kasus itu pun akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan resume untuk pengiriman kejaksaan dalam rangka tahap satu.
"Untuk dr Gita sudah diperiksa pada hari Jumat, 11 Februari 2022 dan dilanjutkan pada hari Senin, 14 Februari 2022 kemarin. Kami upayakan hari Kamis atau Jumat paling lambat sudah kami kirim ke Kejati Sumut," kata Hadi, Rabu (16/2/2022).
Hadi mengungkapkan sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ucapnya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara