Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.
"Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka," tandas Hadi.
Sebelumnya diberitakan, rekaman video aksi penyuntikan vaksin kosong menjadi viral setelah diunggah ke media sosial. Setelah ditelusuri, penyuntikan vaksin kosong itu direkam salah seorang orangtua siswa saat digelarnya vaksinai massal untuk anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin Sudirohusodo Medan.
Belakangan diketahui, tenaga kesehatan yang diduga melakukan penyuntikan kosong itu adalah TGA alias Gita. Saat itu Gita merupakan anggota kolegium dokter yang ikut bekerjasama dalam pelaksanaan vaksinasi yang diinisiasi pihak Kepolisian.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.