Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ritual Maut Pantai Payangan, Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nur Hasan Ditetapkan Tersangka

Bambang Sugiarto , Jurnalis-Kamis, 17 Februari 2022 |21:16 WIB
Ritual Maut Pantai Payangan, Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nur Hasan Ditetapkan Tersangka
Nur Hasan/ Antara
A
A
A

JEMBER -Polres Jember akhirnya menetapkan pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan sebagai tersangka ritual maut hingga menyebabkan 11 pengikutnya tewas terseret ombak di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur.

(Baca juga: Ritual Maut Pantai Payangan, Ini Sosok Hasan Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Pemilik Ilmu Kanuragan)

Nur Hasan merupakan inisiator yang sekaligus mengajak pengikutnya untuk melakukan ritual di Pantai Selatan itu. Usai ditetapkan tersangka, Nur Hasan langsung dilakukan gelar perkara di Mapolres Jember.

(Baca juga: Ritual Ilmu Kanuragan Pantai Payangan, MUI Investigasi Padepokan Tunggal Jati)

“Nur Hasan terbukti bersalah karena teledor atau lalai sehingga menyebabkan nyawa orang lain melayang,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam rilisnya, Rabu (16/2/2022).

Pelaku juga merupakan inisiator dari kegiatan tersebut dan melakukan ritual malam hari agar apa yang menjadi hajat para jamaahnya tersebut terkabul.

Namun sayangnya, ritual itu dilakukan di pinggir pantai selatan yang ombaknya besar hingga membahayakan keselamatan.

“Bahkan juru kunci Pantai Payangan juga sempat mengingatkan agar tidak melakukan ritual, menyusul cuaca tidak bersahabat, namun Nur Hasan tetap melakukannya,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti pakaian korban, berikut dua mobil masing-masing elf dan minubus yang digunakan sebagai alat transportasi menuju Pantai Payangan Jember.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement