Polisi masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dari kemungkinan adanya pelaku lain dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban yang selamat.
Atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 359 kelalaian hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.