Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Bupati Musi Banyuasin Dituntut 3 Tahun Penjara

Dede Febriansyah , Jurnalis-Kamis, 17 Februari 2022 |14:39 WIB
Penyuap Bupati Musi Banyuasin Dituntut 3 Tahun Penjara
Penyuap Bupati Musi Banyuasin (Foto: MPI)
A
A
A

PALEMBANG - Suhandy, Direktur Selaras Simpati Nusantara yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyuapan terhadap Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang virtual yang diketuai Majelis Hakim, Abdul Aziz, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ibnugroho menyatakan, bahwa terdakwa Suhandy terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ibnugroho, Kamis (17/2/2022).

Selain menuntut hukuman penjara 3 tahun, JPU KPK juga menuntut hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Berdasarkan pertimbangan JPU KPK, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai koperatif selama persidangan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan melalui sambungan layar virtual mengatakan, bakal menyampaikan nota pledoi atau pembelaan.

Nantinya, pledoi itu akan dibacakan secara langsung oleh Suhandy sendiri secara virtual dan melalui kuasa hukumnya dihadapan hakim.

Ditemui setelah persidangan, Kuasa Hukum Suhandy, Titis Rachmawati menilai, tuntutan hukuman 3 tahun terhadap kliennya tersebut dinilai cukup tinggi.

"Bila dibanding dengan kasus lain, tuntutan pada klien kami ini cukup tinggi. Tapi kami menghormati penilaian dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang sudah disampaikan," ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement