Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sandy Tumiwa Resmi Laporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |04:38 WIB
Sandy Tumiwa Resmi Laporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim
Sandy Tumiwa resmi laporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim. (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Humas Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa, resmi melaporkan pendakwah Ustadz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan ujaran kebencian, ke Bareskrim Polri.

Laporan itu dikatakan resmi setelah pihak Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Polisi (LP) bernomor STTL/50/II/2022/Bareskrim.

"Artinya tidak ditolak hanya melengkapi. Jadi sekarang sudah dilengkapi data-data berkas semuanya. Sudah diterima," kata Sandy di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (17/2/2022) malam.

Sandy menyebut, pihaknya tidak akan membukakan pintu damai terhadap Khalid Basalamah terkait pernyataannya yang dituding telah menghina salah satu kebudayaan Indonesia yakni wayang.

"Karena kita sudah memberikan ini kepada kepolisian ya kita serahkan kepolisian. Ya harusnya kalau kita sudah masukin laporan artinya sudah tidak ada pintu damai," ujar Sandy.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 14 dan atau 15 KUHAP kemudian Pasal 16 terkait UU terkait diskriminasi ras dan etnis kemudian 156 KUHAP ancaman 4 sampai 6 tahun penjara," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Khalid Basalamah saat ini memang tengah menjadi sorotan publik lantaran isi ceramahnya.

Dalam video berdakwahnya yang viral, dia menyatakan agar pemilik wayang sebaiknya memusnahkan koleksinya karena hukumnya haram dalam Islam.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement