Nadia pun menegaskan pemerintah terus menjaga agar angka BOR secara nasional tidak melebihi angka 60% sesuai dengan batas yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).
BACA JUGA:Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Turun Jadi 80.764
“Selain mengendalikan angka BOR secara nasional agar tidak sampai melebihi 60%, pemerintah juga berupaya untuk menjaga ketersediaan pelayanan kesehatan. Pemerintah terus menjalankan strategi hanya pasien bergejala sedang hingga kritis saja yang boleh dirawat di rumah sakit,” tegas Nadia dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/2/2022).
Dengan begitu, kata Nadia, pasien orang tanpa gejala (OTG) atau yang bergejala ringan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat di tempat-tempat yang disediakan pemerintah. Ini mengurangi beban pelayanan kesehatan maupun nakes yang bertugas di rumah sakit.
“Kebutuhan tenaga kesehatan (nakes) untuk menghadapi kondisi terburuk juga tengah dipersiapkan. Kekurangan nakes masih dapat diatasi melalui pengaturan SDM sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.