JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). UU tersebut diteken Jokowi pada 15 Februari 2022.
"Iya (sudah ditandatangani) UU No 3/2022 tentang IKN," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Panglima TNI Akan Koordinasi dengan Prabowo soal Penambahan 50.000 Prajurit di IKN
Wendy mengatakan, pemberitahuan telah ditandatanganinya UU IKN diketahuinya melalui keterangan lisan. Dirinya memastikan bahwa UU IKN nantinya akan segera dipublikasikan.
"Mestinya sih segera ya," kata Wendy.