Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sah! Presiden Jokowi Tandatangani UU Ibu Kota Negara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |11:25 WIB
Sah! Presiden Jokowi Tandatangani UU Ibu Kota Negara
Presiden Joko Widodo (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). UU tersebut diteken Jokowi pada 15 Februari 2022.

"Iya (sudah ditandatangani) UU No 3/2022 tentang IKN," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:  Panglima TNI Akan Koordinasi dengan Prabowo soal Penambahan 50.000 Prajurit di IKN

Wendy mengatakan, pemberitahuan telah ditandatanganinya UU IKN diketahuinya melalui keterangan lisan. Dirinya memastikan bahwa UU IKN nantinya akan segera dipublikasikan.

"Mestinya sih segera ya," kata Wendy.

Wendy mengungkapkan, nantinya pembangunan Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara itu baru bisa dimulai setelah muncul peraturan turunan dari UU yang telah ditandatangani itu.

"Tunggu peraturan turunannya, seperti Perpres tentang Otorita IKN, Keppres Kepala Otorita nya, Perpres tentang Rencana Induk dan lain-lain. Targetnya Maret-April ini bisa selesai," kata Wendy.

Baca Juga: Jokowi: Indonesia Siap Bermitra untuk Wujudkan Ekosistem Laut Berkelanjutan

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement