Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli 12 Santri, Guru Pesantren di OKI Dituntut 8 Tahun Penjara

Dede Febriansyah , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |01:32 WIB
Cabuli 12 Santri, Guru Pesantren di OKI Dituntut 8 Tahun Penjara
Guru pesantren di OKI dituntut 8 tahun penjara karena cabuli 12 santrinya. (Ilustrasi/Ist)
A
A
A

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 Ayat 1 ayat 2 Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 65 Ayat 1 KUHP," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum, Candra Eka Septawan menjelaskan, kliennya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis atas tuntutan itu.

"Sebenarnya tuntutan 8 tahun ini masih tinggi, karena yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan asusila itu. Tetapi, dia hanya menyuruh untuk membuka baju dan celana saja," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement