Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Majikan Penyiksa TKI Selama 9 tahun Divonis Bebas Pengadilan Malaysia

Muhammad Farhan , Jurnalis-Sabtu, 19 Februari 2022 |08:49 WIB
Majikan Penyiksa TKI Selama 9 tahun Divonis Bebas Pengadilan Malaysia
TKI berinisial PMI (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur terkejut dengan putusan Pengadilan Kota Bahru, Kelantan yang membebaskan seorang majikan bernama DB dari tuntutan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan fisik terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial PMI.

Berdasarkan laporan, DB ditangkap oleh Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan Polisi pada November 2020 dengan tuduhan melakukan TPPO disertai kerja paksa dan penganiayaan.

BACA JUGA:Soroti TKI Tak Digaji 7,5 Tahun di Malaysia, Partai Perindo Desak RI Benahi Pengiriman Pekerja Migran 

Duta besar KBRI Kuala Lumpur, Hermono mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan oleh pengadilan. Dia menilai putusan tersebut tidak adil karena perlakuan majikan yang sudah menyiksa korban bertahun-tahun.

“Keputusan ini tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun," ujar Hermono menegaskan melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).

 BACA JUGA:Mengapa TKI Disebut sebagai Pahlawan Devisa Negara, Ini Jawabannya

TKI yang bernama PMI itu berasal dari Desa Bakuin Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. PMI telah mengalami kerja paksa tanpa bayaran gaji selama sembilan tahun lebih serta mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.

Selain bekerja di rumah majikannya, PMI juga dipekerjakan di bengkel mobil milik majikan. PMI melarikan diri dari majikannya pada akhir Oktober 2020 karena tidak tahan mengalami kerja paksa lebih dari 15 jam sehari tanpa libur dan menerima kekerasan fisik.

Di sisi lain, berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan, pada 17 Januari 2022 Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan dari semua tuduhan. Jaksa KBRI Kuala Lumpur telah mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

Hermono menyampaikan majikan DB pernah mengusulkan proses damai dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar. Akan tetapi usulan tersebut ditolak oleh PMI dan KBRI lantaran uang yang akan dibayarkan jauh dari total gaji yang seharusnya dibayar.

"Melalui pengacaranya, majikan DB pernah mengusulkan penyelesaian di luar persidangan dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar. Namun tawaran tersebut ditolak PMI dan KBRI Kuala Lumpur karena jauh di bawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayarkan majikan," ujar Hermono menjelaskan.

Sejalan dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara untuk menuntut majikan DB di peradilan perdata.

“Kami tidak hanya menuntut gaji yang tidak dibayar, tetapi juga bunga dan kompensasi. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada majikan,” katanya menegaskan.

Kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi banyak dialami oleh PMI, tidak hanya di sektor rumah tangga, tetapi juga di sektor lain seperti perkebunan dan manufaktur. Hermono memaparkan Malaysia sedang menjadi sorotan dunia internasional sebab diduga marak melakukan praktik kerja paksa.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement