Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala Otorita IKN Paling Lambat Ditetapkan 15 April 2022

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Minggu, 20 Februari 2022 |15:52 WIB
Kepala Otorita IKN Paling Lambat Ditetapkan 15 April 2022
Ibu Kota Negara baru di Kalimantan (Foto: @jokowi)
A
A
A

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022 lalu.

Berdasarkan Pasal 10 UU IKN, disebutkan Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan setelah diundang-undangkannya atau pada tepatnya 15 April 2022.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis Ayat (3) dalam UU IKN tersebut.

Baca Juga:  Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan, Pengamat: Pertumbuhan Jakarta Akan Menopang IKN

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Selain itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir.

Baca Juga:  Kepala BIN Sebut IKN Nusantara Usung Konsep Smart City

Perlu diketahui bahwa jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara berbeda dengan Gubernur/Bupati/Walikota daerah pada umumnya. Pasalnya Kepala Otorita sejajar dengan Menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat (4) UU IKN.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi aturan tersebut.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Jokowi menyampaikan dua kriteria pada calon Kepala Otorita di Nusantara yakni mempunyai latar belakang arsitek dan pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dari dua prasyarat Presiden tersebut setidaknya ada tiga nama tokoh yang santer diberitakan amat berpeluang menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara, yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement