JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022 lalu. Dalam UU tersebut, tertuang luas daratan IKN.
Dari dokumen yang diterima awak media pada Minggu (20/2/2022) UU tersebut terdiri dari 44 Pasal dan 54 halaman dengan rincian halaman 1-30 rincian pasal dan ayat-ayat sedangkan pada halaman 31-54 merupakan bagian penjelasan pasal demi pasal.
Baca Juga: Kepala Otorita IKN Paling Lambat Ditetapkan 15 April 2022
Ibu Kota Negara baru bernama Nusantara berdasarkan Pasal 6 UU IKN tersebut memiliki luas wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh dua hektare).
Sedangkan untuk wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha (enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan hektare).
Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara 256 ribu hektare tersebut terdiri dari dua kawasan yakni kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.180 ha (lima puluh enam ribu seratus delapan puluh hektare).
Sedangkan untuk daratan kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 199.962 ha (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua hektare).
Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Tandatangani UU Ibu Kota Negara