JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pada edaran ini turut mengatur durasi penggunaan pengeras suara masjid/mushala pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Setelah jam 22.00, masjid/mushala dapat melanjutkannya dengan pengeras suara dalam.
BACA JUGA:Atur Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Menag: Sebagai Upaya Tingkatkan Keharmonisan
Selain itu, edaran ini juga mengatur kegiatan di bulan Ramadhan menggunakan pengeras suara bagian dalam baik pada pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an. Namun untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara bagian luar.
"Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam,"bunyi salah satu poin edaran tersebut.
BACA JUGA:Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Berikut Aturannya
Kemudian, edaran ini juga mengatur upacara peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara bagian dalam. Kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara bagian luar.
Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.