Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejati Jabar Banding Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati, Ini Alasannya

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |12:01 WIB
Kejati Jabar Banding Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati, Ini Alasannya
Herry Wirawan (Foto: istimewa)
A
A
A

Diketahui, oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding Scholl itu dituntut hukuman mati. Akan tetapi, hakim hanya memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim dalam. sidang vonis Herry Wirawan.

Hakim menilai, Herry telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Keluarga Santriwati Korban Pemerkosaan Geram Herry Wirawan Lolos dari Vonis Mati

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement