Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Perintah Sepihak Rahmat Effendi Tentukan Lahan Proyek

Antara , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |21:16 WIB
KPK Dalami Perintah Sepihak Rahmat Effendi Tentukan Lahan Proyek
Rahmat Effendi/ Antara
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami berbagai tindak pidana korupsi Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

 (Baca juga: KPK Duga Rahmat Effendi Kerap Bertindak Otoriter Atur Proyek di Bekasi)

Salah satu yang didalami penyidik, terkait perintah sepihak Rahmat Effendi dalam pengadaan lahan di Bekasi.

Dugaan kesewenang-wenangan Rahmat Effendi dalam pengadaan lahan di Bekasi itu didalami penyidik lewat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati. Reny diduga mengetahui soal proses pengadaan lahan di Bekasi yang diduga atas perintah sepihak Rahmat Effendi.

"Reny Hendrawati (Sekda Pemkot Bekasi), yang bersangkutan hadir dan masih terus didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan pengadaan lahan yang diduga atas perintah sepihak tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/2/2022).

Penyidik juga sedang menelusuri sejumlah lahan yang ditentukan oleh Rahmat Effendi untuk menggarap proyek. Hal itu ditelusuri penyidik lewat dua pegawai Pertanahan pada Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Heryanto Suparjan dan Usman, serta Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bekasi, Joni Purwanto.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penentuan lahan untuk lokasi beberapa proyek di Pemkot Bekasi yang diduga ditentukan sepihak oleh tersangka RE," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement