Calon pengantin atau catin menjadi salah satu fokus sasaran program prioritas stunting karena merekalah yang akan melahirkan sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Untuk mencegah stunting, pasangan calon pengantin wajib memiliki kesehatan lahir dan batin yang baik, paham informasi yang benar tentang kapan akan memiliki anak, termasuk jumlah anak dan jarak kelahirannya serta pola asuh yang tepat.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) terhitung sejak janin hingga anak berusia 23 bulan.
Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya. Stunting harus diwaspadai karena dapat menyebabkan kemampuan kognitif anak tidak maksimal yang disertai perkembangan fisik terhambat.
Stunting sebagai permasalahan gizi balita masih menjadi kondisi yang kurang dipahami oleh para orang tua terutama pasangan muda, padahal stunting merupakan masalah kesehatan masyarakat yang masih tergolong tinggi di Indonesia, baik yang bersifat akut maupun kronis. Untuk meminimalisasi prevalensi stunting di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai intervensi gizi spesifik dan sensitif.
Data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 menunjukan angka stunting secara nasional mengalami penurunan sebesar 1,6 persen dari 27.7 persen tahun 2019 menjadi 24,4 persen tahun 2021. Namun begitu, angka ini masih di atas standar yang ditoleransi Badan Kesehatan Dunia WHO, yaitu di bawah 20 persen.