Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko PMK: Boleh Memakai Pengeras Suara Atau Toa di Masjid, Asal yang Wajar

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 25 Februari 2022 |15:29 WIB
Menko PMK: Boleh Memakai Pengeras Suara Atau Toa di Masjid, Asal yang Wajar
Menko PMK, Muhadjir Effendy (foto; istimewa)
A
A
A

Muhadjir pun meminta agar aturan yang telah dikeluarkan oleh Menag tersebut harus dipahami betul. “Jadi sebetulnya itu maksudnya baik. Jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong apalagi cuma judulnya. Baca berita itu isinya, jangan judulnya saja. Sekarang ini banyak masyarakat kita yang membaca berita itu judulnya, kalau judulnya seram ya dianggapnya itu. Padahal itu hanya judulnya saja,” tegasnya.

 BACA JUGA:PBNU Sebut SE Pengeras Suara Sesuai Syiar Islam: Agar Lisan dan Perbuatan Tidak Menganggu Orang Lain

Oleh karena itu, Muhadjir pun berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan melalui SE tersebut dapat dijadikan pedoman. Dengan demikian, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat terus terpelihara dengan lebih baik.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement