Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gempa Pasaman Barat, Pemkab Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Rus Akbar , Jurnalis-Jum'at, 25 Februari 2022 |21:04 WIB
Gempa Pasaman Barat, Pemkab Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama 14 Hari
Rumah warga Pasaman yang hancur akibat gempa (foto: MNC Portal/Rus Akbar)
A
A
A

PASAMAN BARAT - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari, yang dimulai dari 25 Februari sampai 10 Maret 2022 atau selama 14 hari.

BACA JUGA:Gempa M6,1 Pasaman Barat, Ibu Hamil dan Anaknya Tewas Tertimpa Bangunan 

Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi mengatakan, penetapan status tanggap darurat ini lantaran gempa tersebut telah mengalami rumah rusak berat dan ringan lebih kurang 500 unit, korban jiwa ada dua orang yang meninggal, 67 jiwa luka-luka baik berat maupun ringan, lebih kurang 10 ribu warga telah mengungsi.

“Mengantisipasi dampak yang lebih luas maka perlu penanganan yang lebih cepat, maka untuk itu kita mulai hari ini menetapkan status tanggap darurat sebanyak 14 hari mulai hari ini sampai 10 Maret mendatang,” katanya, Jumat (25/2/2022)

BACA JUGA:Gempa M6,1 di Pasaman Barat, Jumlah Korban Meninggal Bertambah Jadi 7 Orang 

Selama masa tanggap darurat yang dilakukan adalah melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya. Membuat langkah-langkah perencanaan dan pelaksanaan untuk penanggulangan bencana alam gempa bumi sesuai aturan yang berlaku.

“Kemudian mengusulkan rencana kebutuhan belanja dan sumber biaya yang akan dipergunakan. Seluruh biaya dibebankan kepada APBD Kabupaten Pasaman Barat 2022 dan biaya lain yang tidak terikat,” pungkasnya.

(wal)

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement