JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu ditetapkan Jokowi pada 24 Februari 2022 dan baru beredar di kalangan media pada Jumat (25/2/2022).
Meskipun ditetapkan sebagai hari peringatan nasional, namun pada tanggal tersebut tidak menjadi hari libur nasional.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi di Palu, Ingatkan Tetap Disiplin Prokes
Dalam Kepres tersebut setidaknya ada tiga diktum, yakni:
Kesatu:
Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Kedua:
Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.
Ketiga:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022 oleh
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.