Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Crazy Rich Terseret Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Dimiskinkan!

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Minggu, 27 Februari 2022 |07:01 WIB
2 <i>Crazy Rich</i> Terseret Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Dimiskinkan!
Indra Kenz (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Binomo, sebuah aplikasi trading Binary Option, diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Binomo merupakan platform ilegal serta tidak terdaftar di Bappebti. Indra Kenz, pemuda yang dijuluki Crazy Rich Medan, ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo oleh Bareskrim Polri pada Kamis 24 Februari 2022. Berikut sosok yang terseret kasus Binomo. 

Indra Kenz

Indra Kenz yang bernama asli Indra Kusuma lahir dari keluarga sederhana. Pria kelahiran Rantauprapat, 31 Mei 1996 ini pantang menyerah dengan mencoba segala jenis pekerjaan. Berbagai pekerjaan ia lakukan guna mengumpulkan pundi-pundi uang demi menyejahterakan hidupnya.

Baca Juga:  Usut Kasus Penipuan Binomo, Bareskrim Lacak Seluruh Aset Indra Kenz

Saat ini, ia telah mempunyai tujuh usaha yang menjadi sumber pundi-pundi kekayaannya. Indra tercatat menjadi Founder dan CEO dari 7 bisnis, mulai dari trading hingga kuliner. Sumber penghasilan terbesar Indra didapatkan dari digital marketing, trading, dan juga investasi.

Diketahui, Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh korban Binomo berinisial MA. Korban diiming-imingi keuntungan sebesar 80 sampai 85 persen dari nilai dana yang dibuka.

Perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo itu terjadi pada April 2020. Korban tertipu dalam kasus ini setelah melihat promosi yang dibuat oleh Indra Kenz.

Baca Juga: Indra Kenz Tersangka Kasus Binomo, Ini Profil dan Agamanya

Saat itu, Indra Kenz mengungkapkan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi. Selain Indra Kenz, Bareskrim Polri akan mengusut mulai dari pemilik, pengurus hingga influencer yang berkaitan dengan aplikasi Binomo.

Indra Kenz pun dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alhasil, dia terancam dimiskinkan.

Diriya dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPU dan UU ITE. Di mana, pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Kemudian, Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.

Kemudian, Pasal 3 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian, Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Doni Salmanan

Selain Indra Kenz, nama Crazy Rich asal Bandung yaitu Doni Salmanan juga terseret kasus dugaan penipuan Binomo. Ketika remaja, ia menjalani masa yang sulit dalam mencari pekerjaan.

Bahkan, ia pernah menjadi tukang parkir. Kini, pria kelahiran Bandung, Oktober 1998 itu dikabarkan mempunyai penghasilan Rp30 miliar per bulan. Doni juga sukses terjun ke dalam dunia trading.

Ia akhirnya dapat mendirikan perusahaan hingga menjadi CEO Salmanan Group yang bergerak di bidang production, rokok elektrik, dan coffee shop. Dia memulai trading dengan modal Rp500.000. Kemudian, meraup untung hingga Rp30 juta.

Diolah dari berbagai sumber/Tika Vidya Utami/Litbang MPI

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement