Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melawan saat Ditangkap, Residivis Maling Motor Ditembak Polisi

Demon Fajri , Jurnalis-Sabtu, 26 Februari 2022 |14:02 WIB
Melawan saat Ditangkap, Residivis Maling Motor Ditembak Polisi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

BENGKULU - Anggota Tim Elang Jupi, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial RR (22) dan BB (19), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Satu dari dua terduga pelaku dihadiahi timah panas, lantaran ketika ingin ditangkap melawan dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau. Sehingga Tim Elang Jupi memberikan tindakan tegas terarah dan terukur.

Kasat Reskrim, Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, terduga pelaku RR merupakan residivis curanmor. Dari keterangan dua terduga pelaku, kata Doni, telah beraksi sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Kepahiang.

BACA JUGA:Tumbal Nyawa Mengiringi Pencurian Yoni Situs Srigading Peninggalan Mataram Kuno 

Kedua terduga, terang Doni, ditangkap ketika sedang berada di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Dari penangkapan tersebut, jelas Doni, berhasil diamankan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, Warna putih, tanpa mengunakan nomor polisi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement