Lalu, 1 bilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau, dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat, 1 bilah sajam jenis pisau garpu, 1 buah besi berujung runcing, 1 buah kunci reng 8 warna silver, 1 buah celana jeans Wwrna biru, Uang RP70 ribu dan 1 buah selimut warna pink kombinasi kuning.
BACA JUGA:Jadi Korban Pencurian, Warga Cengkareng Malah Dipukuli Pecatan Polisi
Pengungkapan kasus curanmor tersebut, kata Doni, setelah adnaya laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor. Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana.
''Terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut,'' kata Doni, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/2/2022).
(Awaludin)