Sementara itu, saat diperiksa di ruang Reskrim Polrestabes Palembang, pelaku mengakui perbuatannya.
"Saya meminta uang Rp200 ribu dengan cara merampas ponsel milik korban dulu. Uangnya sudah habis saya gunakan untuk keperluan sehari-hari. Saya terpaksa karena kebutuhan ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku Husni Mubarok dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.