Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penjual Sisik Trenggiling Ilegal Seberat 150 Kg

Antara , Jurnalis-Selasa, 01 Maret 2022 |04:30 WIB
Polisi Tangkap Penjual Sisik Trenggiling Ilegal Seberat 150 Kg
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik hewan itu kepada calon pembeli dengan harga Rp2,5 juta per kg. Jika ditotal maka nilai keseluruhan sisik trenggiling seberat 150 kg itu sebesar Rp375 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kg sisik trenggiling diperoleh dari 3-5 ekor trenggiling.Untuk memperoleh kurang lebih 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling," katanya.

Hadi menjelaskan sesuai dengan Permen LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan sisik merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.

"Kedua pelaku penjualan sisik trenggiling sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dipersangkakan melanggar Pasal 50 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, diancam dengan pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta," katanya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement