Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Kampus IPDN, KPK : PT Hutama Karya Wajib Bayar Rp40,8 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |07:15 WIB
Korupsi Kampus IPDN, KPK : PT Hutama Karya Wajib Bayar Rp40,8 Miliar
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Dalam perkara tersebut, Dudy Jocom divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Dudy Jocom juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta Dudy disita untuk dilelang.

Sementara itu, dua mantan pejabat Hutama Karya divonis dengan hukuman lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement