Leonard merinci, hal tersebut dikuatkan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 221, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 278, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 279, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.280, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 328.
“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.” tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.