Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cetak Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap di Halaman Masjid RS Islam Muhammadiyah

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |17:51 WIB
Cetak Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap di Halaman Masjid RS Islam Muhammadiyah
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

Barang bukri yang diamankan 757 lembar uang kertas rupiah yang diduga palsu pecahan 100.000; 51 lembar uang kertas rupiah yang diduga palsu pecahan Rp50.000; 1 kantong plastik warna hitam; 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi terpasang H-2275-OP.

Kemudian, 1 buah handphone; 1 mesin printer; 2 botol tinta printer;½ RIM kertas HVS ukuran A4 warna putih; 1 buah kater; 1 buah penggaris besi; 1 buah staples; uang tunai sebesar Rp358.000.

Pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (1) juncto Pasal 26 Ayat (1) atau Pasal 36 Ayat (3) juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman Pidana sebagai berikut, Pasal 36 Ayat (1) Juncto Pasal 26 Ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan untuk Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement