JAKARTA - Polres Pekalongan menangkap M Abdul Ghofur karena mengedarkan uang palsu. Bahkan, uang palsu tersebut ia cetak sendiri mencapai puluhan juta.
Kapolres AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, pelaku ditangkap di halaman Masjid RS Islam Muhammadiyah Pekajangan di Jalan Raya Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, pada 27 Februari 2022. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan berisi uang palsu di jok motornya.
"Di dalamnya berisi uang yang diduga palsu dengan pecahan 100.000 (seratus ribu), dan 50.000 (lima puluh ribu)," ujarnya, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 12 Orang Sindikat Pengedar Uang Palsu
Uang palsu yang dibawa Ghofur mencapai Rp37.100.000. Uang itu dicetak sendiri di rumahnya di Desa Bulusari Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Ia mencetak uang palsu sejak awal Januari 2022 dengan mencopy uang palsu menggunakan mesin printer.
Ghofur sudah mencekat uang palsu sudah sebanyak + 90.000.000 baik pecahan 100.000 dan 50.000. Biasanya, dia memasarkan uang palsu lewat media sosial Facebook “ UPAL KW SIAP KIRIM, UANG PALSU INDONESIA AMAN Dan UPAL SISTEM COD DISINI AMANAH 100%”.
Penjualannya 1 : 3, sebagai contoh pembelian Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dapat uang palsu 3.000.000 (tiga juta). Dia juga memiliki akun dengan nama “NEW BEAT”.
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu, Seorang Wanita Disergap Polisi di Pekalongan