Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah Vaksin Lengkap, PPLN Bisa Jalani Karantina 3 Hari

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |11:01 WIB
Sudah Vaksin Lengkap, PPLN Bisa Jalani Karantina 3 Hari
Ilustrasi (Foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Indonesia kini hanya diwajibkan menjalani karantina 3 hari jika telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Nomor 9 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022.

PPLN pada saat kedatangan harus melakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN. Lalu diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:

- Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama,

- Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga; atau,

- Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Baca juga: Uji Coba PPLN Masuk Bali Tanpa Karantina, Ini Penjelasan Luhut

Sementara itu, kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dijalankan dengan ketentuan yakni:

Baca juga: Karantina PPLN Hanya 3 Hari Mulai 1 Maret, Ini Ketentuannya

- Bagi WNI PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

- Bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan

- Bagi WNA PPLN diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Baca juga: Terbaru! Ini Aturan Lengkap PPLN Masuk Wilayah Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement