PALOPO - Seorang suami yang menikahi selingkuhanannya ditangkap polisi usai dilaporkan istri pertamanya. Lang tersebut diambil sang istri lantaran suaminya nekat memalsukan akta kematian istrinya demi melancarkan aksinya.
Suami yang berinisial F (38), pun hanya bisa pasrah saat polisi menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadapnya. Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Sidrap.
Sebelumnya, pelaku sempat dinyatakan sebagai DPO kepolisian, karena memalsukan surat kematian istri pertamanya.
"Pelaku nekat memalsukan surat kematian istrinya, demi menikahi kekasihnya yang masih bertetangga dengan pelaku," katanya, kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Awalnya, kata Alfian, pelaku dan sang istri sedang merantau ke Maluku. Kemudian, pelaku meminta izin istrinya itu untuk kembali ke kampung halaman. Namun, setelah berbulan-bulan pelaku tidak ada kabar.
"Setelah berbulan-bulan tidak ada kabar, istri pelaku pun curiga dan mencari tahu keberadaan suaminya dari mulut ke mulut. Ternyata, suaminya sudah menikahi wanita lain," bebernya.
Yang paling menyedihkan, sang istri dianggap sudah meninggal berdasarkan surat kematian yang dibuat oleh suami.