Tidak terima suaminya direbut wanita lain dan dianggap sudah meninggal, sang istri kembali ke kampung halaman dan melaporkan kejadian itu ke kantor polisi setempat.
"Petugas menangkap pelaku, beserta kekasihnya yang sudah dinikahi tersebut. Kepada petugas, pelaku mengaku sengaja memalsukan akta kematian istri pertamanya itu agar bisa menikahi kekasihnya," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dan istrinya mudanya itu dijebloskan ke dalam tahanan Polres Luwu Utara. Keduanya diancam dengan pidana penjara 6 tahun.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.