Kepada warga masyarakat dimanapun, LaNyalla mengimbau untuk tidak segan melapor jika mengalami hal yang sama. "Sekali lagi saya minta para kepala daerah untuk menindaklanjuti laporan warganya dan libatkan juga aparat berwajib," tuturnya.
Bansos BPNT dari Kementerian Sosial ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penerima mendapatkan uang tunai Rp 200.000 per bulan. Masing-masing penerima berhak mendapat Rp 600 ribu dalam sekali pencairan.
(Angkasa Yudhistira)